Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilengkapi dengan persyaratan :
a. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan;
b. Foto-copy KTP atau identitas lain yang diketahui Kepala Desa setempat untuk pemohon perorangan atau Akte pendirian beserta perubahan- perubahannya untuk Koperasi;
c. Sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat;
d. Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan.
Koreksi Anda
