Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IPHHK-HA adalah :
a. Perorangan dibuktikan keterangan dari Kepala Desa setempat;
b. Koperasi.
(2) Lokasi yang dapat dimohon IPHHK-HA adalah :
a. Hutan produksi yang tidak dibebani izin; dan atau
b. Tidak berada dalam kawasan lindung, dan Hutan Produksi dengan Tujuan Khusus (HPTK).
(3) Lokasi yang dapat digunakan untuk IPHHBK Dalam Hutan Alam (IPHHBK-HA) atau IPHHBK Dalam Hutan Tanaman (IPHHBK-HT) atau
IPHHBK Dalam Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (IPHHBK-HTHR) pada Hutan Produksi adalah :
a. Hutan produksi yang tidak dibebani izin; dan atau
b. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin, harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan;
c. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi
d. Lokasi tersebut huruf b dapat berada dalam kawasan lindung, dan Hutan Produksi dengan Tujuan Khusus (HPTK)
Koreksi Anda
