Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008. 2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 17 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008. 3. Perorangan (individu) adalah orang seorang anggota masyarakat setempat (yang berdomisili di dalam atau sekitar hutan yang dimohon) yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara INDONESIA. 4. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan; 5. Pohon inti adalah pohon muda jenis komersial berdiameter minimal 20 (dua puluh) cm yang akan membentuk tegakan utama yang akan ditebang pada rotasi tebang berikutnya; 6. Pohon yang dilindungi adalah jenis-jenis pohon atau tanaman dalam hutan yang ditetapkan sebagai pohon yang dilindungi; 7. Pohon yang boleh ditebang adalah pohon yang ditetapkan dalam izin untuk ditebang; 8. Pohon induk adalah pohon hasil seleksi dalam tegakan hutan yang dipelihara untuk tujuan sebagai penghasil benih atau bibit; 9. Hutan Produksi dengan Tujuan Khusus (HPTK) adalah areal hutan yang diperuntukkan untuk kebun tegakan bibit, kebun percobaan penelitian dan pengembangan, penangkaran satwa, hutan pendidikan dan latihan, terdapat bangunan atau kegiatan keagamaan atau religi dan budaya atau perlindungan setempat. 10. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang Kehutanan; 11. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di daerah Provinsi; 12. Dinas Kabupaten/ Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di daerah Kabupaten/ Kota; 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang Bina Produksi Kehutanan; 14. UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id