Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang NAMA JABATAN DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL BALAI PEMANTAUAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, merupakan acuan dalam melaksanakan tugas para Pejabat Struktural dan Non Struktural Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi.
Koreksi Anda
