Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang NAMA JABATAN DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL BALAI PEMANTAUAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
