Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala bentuk kegiatan penyusutan arsip yang telah dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 145/Menhut-II/2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Kehutanan dinyatakan sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda