Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip di Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
