Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
JRA Kepegawaian, JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan JRA Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
