Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk dan susunan JRA sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi: kolom ”Nomor/Kode”, kolom ”Jenis Arsip”, kolom ”Jangka Waktu Simpan” Aktif, Inaktif , kolom ”Unit Pengolah”, kolom ”Unit Kearsipan”, kolom ”Unit Pusat Kearsipan” dan kolom ”Keterangan” yang berisi pernyataan musnah, dinilai kembali atau permanen. (2) Dalam hal arsip berketerangan Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila menurut pertimbangan panitia penilai arsip tergolong arsip vital, maka arsip tersebut tetap disimpan di Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda