Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) JRA Kementerian Kehutanan meliputi:
a. JRA Keuangan;
b. JRA Kepegawaian;
c. JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian; dan
d. JRA Substantif.
(2) JRA Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
