Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL setiap bulan wajib melapor kepada Kepala Balai sebagaimana tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Balai setiap 6 (enam) bulan melapor kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
