Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan evaluasi terhadap pengukuran dan pengujian hasil hutan.
(2) Kepala Balai setempat melakukan bimbingan dan evaluasi atas pelaksanaan pengukuran dan pengujian hasil hutan yang dilakukan oleh GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL.
(3) Bimbingan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh laki-laki atau perempuan.
Koreksi Anda
