Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Pengukuran dan pengujian hasil hutan yang telah dilaksanakan oleh GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan pemeriksaan oleh WAS-GANISPHPL dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Koreksi Anda
