Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan oleh GANISPHPL. (2) Pengukuran dan pengujian hasil hutan pada prinsipnya dilakukan di darat atau di tempat terbuka. (3) Dalam hal pengukuran dan pengujian hasil hutan dilakukan di dalam ruangan seperti di dalam gudang, di dalam dan/atau di atas palka kapal/ponton, harus mendapat penerangan yang memadai, sehingga pengamatan terhadap obyek pengukuran dan pengujian dapat dilaksanakan. (4) Dalam hal pengukuran dan pengujian terhadap hasil hutan berupa kayu bulat yang harus dilakukan di air, dilaksanakan dengan syarat sekurang- kurangnya ¼ (satu per empat) bagian dari batang kayu bulat tersebut terapung di atas permukaan air.
Koreksi Anda