Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Peralatan pengukuran hasil hutan dikalibrasi oleh instansi yang berwenang.
(2) Peralatan pengukuran hasil hutan wajib dilaporkan kepada Balai untuk diregister.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dan digunakan oleh GANISPHPL wajib disediakan oleh perusahaan.
(4) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dan digunakan oleh WAS-GANISPHPL wajib disediakan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
