Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara wajib dilakukan pengukuran dan pengujian oleh petugas yang berwenang/tenaga yang berkualifikasi penguji hasil hutan.
(2) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak wajib dilakukan pengukuran dan penetapan jenis oleh Kepala Desa/Lurah atau petugas yang ditunjuk.
Koreksi Anda
