Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Tujuan pelaksanaan pengukuran dan pengujian hasil hutan adalah:
a. Sebagai dasar perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan/atau ganti rugi nilai tegakan.
b. Untuk mengetahui perhitungan harga jual.
c. Sebagai dasar perhitungan laba-rugi perusahaan dan upah/gaji karyawan perusahaan.
d. Sebagai dasar untuk menentukan kualitas dan umur tegakan pohon, baik dari aspek ekonomi maupun aspek ekologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
