Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Maksud pelaksanaan pengukuran dan pengujian hasil hutan adalah:
a. Melindungi hak-hak negara atas hasil hutan berupa pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR).
b. Melindungi kepentingan masyarakat atas hasil hutan yang berkualitas baik dari aspek ekologi maupun aspek ekonomi.
c. Meningkatkan daya saing produk hasil hutan dan pengelolaan hutan lestari.
Koreksi Anda
