Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi Rumah Jabatan, Rumah Negara Golongan II dapat diubah status Golongannya menjadi Rumah Negara Golongan I;
(2) Kepala Biro Umum / Sekretaris Direktorat Jenderal / Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal / Direktur Jenderal / Kepala Badan melakukan kajian terhadap Rumah Negara Golongan II yang akan diusulkan diubah statusnya menjadi Rumah Negara Golongan I, dengan ketentuan :
a. Secara teknis rumah yang diubah statusnya memenuhi syarat sebagai Rumah jabatan sesuai tipe dan klas rumah;
b. Menyediakan rumah pengganti apabila rumahnya ditempati oleh penghuni yang memenuhi syarat; dan
c. Mempertimbangkan efisiensi biaya pengadaan Rumah Negara Golongan I.
(3) Berdasarkan hasil kajian tersebut dalam angka 2, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan I.
(4) Keputusan perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan I tembusannya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
