Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dalam hal adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau Rumah Jabatan sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II; (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengajukan permohonan pertimbangan teknis kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat keputusan adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau surat keputusan tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula; b. Jumlah Rumah Jabatan yang ada; c. Analisis kebutuhan Rumah jabatan; d. Salinan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan I; dan e. Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi yang akan diusulkan perubahannya menjadi Rumah Negara Golongan II. (3) Direktur Jenderal Cipta Karya dalam hal ini Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan melakukan kajian atas permohonan Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dan MENETAPKAN pertimbangan teknis berisi rekomendasi persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Golongan II; (4) Dalam hal rekomendasi tersebut disetujui, Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal MENETAPKAN status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II; (5) Keputusan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II tembusannya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda