Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghuni mengajukan usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal. (2) Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan melakukan kajian terhadap usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dengan mempehatikan: a. Statistik Rumah Negara yang ada; b. Jumlah Rumah Negara; dan c. Analisis kebutuhan Rumah Negara. (3) Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan menyampaikan hasil kajian kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. Salinan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan II; b. Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II; c. Surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II; dan d. Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id