Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penghuni mengajukan usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan melakukan kajian terhadap usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dengan mempehatikan:
a. Statistik Rumah Negara yang ada;
b. Jumlah Rumah Negara; dan
c. Analisis kebutuhan Rumah Negara.
(3) Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan menyampaikan hasil kajian kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. Salinan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan II;
b. Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II;
c. Surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II; dan
d. Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi.
Koreksi Anda
