Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II dengan ketentuan:
a. Adanya perubahan atau penggabungan organisasi; dan/atau
b. Sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah Jabatan Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan I, dengan ketentuan Rumah tersebut secara teknis memenuhi syarat sebagai Rumah Jabatan berdasarkan tipe dan klas Rumah Negara, serta tersedia rumah pengganti.
Koreksi Anda
