Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan atau penggabungan organisasi, dan atau sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah Jabatan, Rumah Negara Golongan II dapat diubah statusnya menjadi Rumah Negara Golongan I oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, dengan ketentuan Rumah tersebut secara teknis memenuhi syarat sebagai Rumah Jabatan berdasarkan tipe dan klas Rumah Negara, serta tersedianya Rumah pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id