Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penghunian Rumah Negara Golongan II meliputi sebagai berikut : a. Calon penghuni mengajukan permohonan penghunian kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen: 1) Fotokopi surat keputusan kepegawaian terakhir; 2) Pasphoto pemohon ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 5 (lima) lembar; 3) Fotokopi kartu keluarga; 4) Fotokopi kartu tanda penduduk; dan 5) Surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan. b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melakukan penilaian yang berpedoman kepada kriteria faktor kedinasan dan faktor sosial pegawai negeri atau pejabat yang bersangkutan; c. Penentuan pejabat atau pegawai negeri yang akan ditunjuk menempati Rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri yang memperoleh nilai tertinggi; d. Apabila terdapat jumlah nilai yang sama dari beberapa pegawai maka prioritas diberikan berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK); e. Berdasarkan hasil penilaian pada huruf c, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II; f. Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II, tembusannya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pembendaharaan guna penagihan/pemungutan uang sewa. (2) Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 10 Peraturan ini.
Koreksi Anda