Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penghunian Rumah Negara Golongan I meliputi sebagai berikut :
a. Calon penghuni mengajukan permohonan penghunian untuk :
1. Rumah Negara Golongan I di Pusat kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
2. Rumah Negara Golongan I pada Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan kepada Kepala Biro Umum/ Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan.
3. Permohonan penghunian mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen :
1) Surat keputusan pengangkatan menduduki jabatan;
2) Pasphoto pemohon ukuran 3 x 4 cm,sebanyak 5 (lima) lembar;
3) Fotokopi kartu keluarga;
4) Fotokopi kartu tanda penduduk; dan 5) Surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan.
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan I di Pusat, sedangkan Kepala Biro Umum / Sekretaris Direktorat Jenderal / Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal / Direktur Jenderal / Kepala Badan menerbitkan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan I pada Unit Pelaksana Teknis;
c. Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan I, tembusannya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan guna penagihan/pemungutan uang sewa.
(2) Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan I sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 9 Peraturan ini.
Koreksi Anda
