Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian sengketa Rumah Negara antara lain sebagai berikut :
a. Sengketa penghunian Rumah Negara Golongan I di pusat dan Rumah Negara Golongan II penyelesaiannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
b. Sengketa penghunian Rumah Negara Golongan I pada Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan penyelesaiannya dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan.
Koreksi Anda
