Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian sengketa Rumah Negara antara lain sebagai berikut : a. Sengketa penghunian Rumah Negara Golongan I di pusat dan Rumah Negara Golongan II penyelesaiannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri; b. Sengketa penghunian Rumah Negara Golongan I pada Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan penyelesaiannya dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan.
Koreksi Anda