Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban dan larangan penghuni Rumah Negara sebagai berikut : a. Kewajiban : 1) Menempati Rumah Negara sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Ijin Penghunian diterima; 2) Membayar sewa Rumah Negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3) Memelihara dan memanfaatkan Rumah Negara sesuai dengan fungsinya; 4) Membayar pajak-pajak, retribusi dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian Rumah Negara; 5) Membayar pemakaian daya listrik, telepon, air dan/atau gas; 6) Mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan Surat Ijin Penghunian; dan 7) Mengajukan permohonan pengalihan hak paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan III. b. Larangan : 1) Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa ijin tertulis instansi yang bersangkutan; 2) Menyerahkan/mengalihkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain; 3) Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan; dan 4) Menghuni Rumah Negara dalam satu kota/daerah yang sama bagi masing-masing suami/isteri yang berstatus pegawai negeri.
Koreksi Anda