Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kewajiban dan larangan penghuni Rumah Negara sebagai berikut :
a. Kewajiban :
1) Menempati Rumah Negara sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Ijin Penghunian diterima;
2) Membayar sewa Rumah Negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3) Memelihara dan memanfaatkan Rumah Negara sesuai dengan fungsinya;
4) Membayar pajak-pajak, retribusi dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian Rumah Negara;
5) Membayar pemakaian daya listrik, telepon, air dan/atau gas;
6) Mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan Surat Ijin Penghunian; dan 7) Mengajukan permohonan pengalihan hak paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan III.
b. Larangan :
1) Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa ijin tertulis instansi yang bersangkutan;
2) Menyerahkan/mengalihkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
3) Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan; dan 4) Menghuni Rumah Negara dalam satu kota/daerah yang sama bagi masing-masing suami/isteri yang berstatus pegawai negeri.
Koreksi Anda
