Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Surat Ijin Penghunian Rumah Negara berisi ketentuan:
a. Identitas pejabat yang berwenang menandatangani ijin penghunian;
b. Data kepegawaian calon penghuni Rumah Negara;
c. Alamat Rumah Negara yang akan dihuni;
d. Luas tanah, luas bangunan Rumah Negara;
e. Sewa perbulan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh calon penghuni;
g. Jangka waktu calon penghuni harus segera menempati Rumah Negara;
h. Sanksi apabila penghuni tidak melaksanakan kewajiban dan larangan.
Koreksi Anda
