Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Ijin Penghunian Rumah Negara berisi ketentuan: a. Identitas pejabat yang berwenang menandatangani ijin penghunian; b. Data kepegawaian calon penghuni Rumah Negara; c. Alamat Rumah Negara yang akan dihuni; d. Luas tanah, luas bangunan Rumah Negara; e. Sewa perbulan sesuai ketentuan yang berlaku; f. Kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh calon penghuni; g. Jangka waktu calon penghuni harus segera menempati Rumah Negara; h. Sanksi apabila penghuni tidak melaksanakan kewajiban dan larangan.
Koreksi Anda