Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri.
(2) Untuk dapat menghuni Rumah Negara bagi pejabat atau pegawai negeri harus memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP)
(3) Surat Ijin Penghunian (SIP) diberikan setelah calon penghuni mengajukan permohonan dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan penghunian Rumah Negara.
(4) Permohonan surat izin menempati rumah negara sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 7 Peraturan ini.
(5) Penunjukan penghuni Rumah Negara Golongan II berpedoman kepada kriteria penilaian faktor kedinasan dan faktor sosial pejabat atau pegawai negeri yang bersangkutan.
(6) Formulir kriteria penilaian sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 8 Peraturan ini.
(7) Masa berlakunya Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang/dicabut setelah dilakukan evaluasi oleh pejabat Eselon I di lingkungan Instansi yang bersangkutan.
(8) Suami dan isteri yang masing-masing berstatus pegawai negeri hanya dapat menghuni 1 (satu) Rumah Negara dan hanya dapat diberikan apabila suami dan isteri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan. Pegawai negeri yang pindah tugas dan menempati Rumah Negara, tidak dapat menghuni Rumah Negara lainnya kecuali Rumah Negara Golongan I sesuai dengan tingkat jabatannya.
(9) Pegawai negeri yang telah memperoleh Rumah Negara Golongan III dapat menghuni Rumah Negara Golongan I.
(10) Surat Ijin Penghunian sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ada permintaan dari penghuni yang bersangkutan, Rumah Negara yang tidak ditempati oleh yang berhak, atau penghuni tidak berhak lagi menempati Rumah Negara.
Koreksi Anda
