Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penghunian Rumah Negara Golongan III sebagai berikut :
a. Pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri, janda/duda pegawai negeri. Dalam hal penghuni telah meninggal dunia, surat ijin penghunian diberikan kepada anak sah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mendapatkan surat ijin penghunian;
c. Membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan;
d. Belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas Rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan yang berlaku;
e. Tidak menghuni Rumah Negara Golongan II lainnya;
f. Untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(2) Surat keputusan pembentukan perhimpunan penghuni rumah negara sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 6 Peraturan ini.
Koreksi Anda
