Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan penghunian Rumah Negara Golongan II sebagai berikut :
a. Berstatus pegawai negeri;
b. Mendapatkan surat ijin penghunian;
c. Membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan;
d. Belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas Rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan yang berlaku;
e. Tidak sedang menghuni Rumah Negara Golongan II lainnya atau Rumah Negara Golongan III atas nama suami isteri;
f. Untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
