Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan penghunian Rumah Negara Golongan I sebagai berikut :
a. Menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Kehutanan sesuai dengan tersedianya Rumah Jabatan;
b. Mendapatkan surat ijin penghunian;
c. Membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan;
d. Untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni Rumah Susun yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
