Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penghunian Rumah Negara Golongan I sebagai berikut : a. Menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Kehutanan sesuai dengan tersedianya Rumah Jabatan; b. Mendapatkan surat ijin penghunian; c. Membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan; d. Untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni Rumah Susun yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda