Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Kepala Unit Pelaksana Teknis menyiapkan dokumen bukti kepemilikan Rumah Negara, gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi, dan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.
(2) Kepala Unit Pelaksana Teknis mengajukan usul penetapan status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II kepada Menteri melalui Eselon I masing-masing.
(3) Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengajukan usul penetapan status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, disertai dengan fotokopi dokumen bukti kepemilikan Rumah Negara, gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi, dan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak dimiliki oleh Negara.
(4) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN dengan surat keputusan status Rumah Negara lingkup Kementerian Kehutanan ke dalam Rumah Negara Golongan I dan/atau Rumah Negara Golongan II, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan. Surat keputusan sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 3 dan lampiran 4 Peraturan ini.
(5) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan daftar Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II lingkup Kementerian Kehutanan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan.
Formulir daftar Rumah Negara sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 5 Peraturan ini.
Koreksi Anda
