Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi Rumah Jabatan. (2) Rumah Negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I. (3) Penetapan status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II yang berupa satuan Rumah Susun dilakukan untuk satu blok Rumah Susun. (4) Penetapan status Rumah Negara untuk satu blok Rumah Susun hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) penetapan status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II.
Koreksi Anda