Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menentukan Golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III. (2) Penetapan status Rumah Negara berdasarkan penetapan status golongan dilakukan oleh : a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II; b. Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya untuk Rumah Negara Golongan III atau berdasarkan usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda