Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri wajib melaksanakan pendaftaran Rumah Negara yang ada dalam lingkup wewenangnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui :
a. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara yang terletak di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi yang membidangi Rumah Negara yang terletak di luar DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
(2) Kelengkapan Pendaftaran :
a. Surat permohonan pendaftaran;
b. Daftar inventaris;
c. Kartu legger;
d. Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi;
e. Foto kopi keputusan otoritas pembangunan rumah (sumber dana penganggaran pembangunan Rumah)/surat keterangan perolehan dari Kepala Satuan Kerja;
f. Foto kopi tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah;
g. Foto kopi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari Kepala Satuan Kerja.
(3) Formulir daftar inventaris, kartu legger dan gambar legger sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 2 Peraturan ini.
Koreksi Anda
