Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran dilaksanakan dengan kegiatan pencatatan/inventarisasi Rumah Negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan Negara. (2) Tujuan Pendaftaran : a. Mengetahui status dan penggunaan Rumah Negara; b. Mengetahui jumlah secara tepat dan rinci jumlah asset yang berupa Rumah Negara; c. Menyusun program kebutuhan dan pembangunan Rumah Negara; d. Mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada Negara dari hasil sewa dan pengalihan hak Rumah Negara; e. Menyusun rencana biaya pemeliharaan dan perawatan.
Koreksi Anda