Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran dilaksanakan dengan kegiatan pencatatan/inventarisasi Rumah Negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan Negara.
(2) Tujuan Pendaftaran :
a. Mengetahui status dan penggunaan Rumah Negara;
b. Mengetahui jumlah secara tepat dan rinci jumlah asset yang berupa Rumah Negara;
c. Menyusun program kebutuhan dan pembangunan Rumah Negara;
d. Mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada Negara dari hasil sewa dan pengalihan hak Rumah Negara;
e. Menyusun rencana biaya pemeliharaan dan perawatan.
Koreksi Anda
