Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar tipe dan klas Rumah Negara bagi pejabat dan pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut : b. Tipe Khusus diperuntukkan bagi Menteri, dengan luas bangunan 400 m2 dan luas tanah 1000 m2. c. Tipe A diperuntukkan bagi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon I atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/e dan IV/d dengan luas bangunan 250 m2 dan luas tanah 600 m2. d. Tipe B diperuntukkan bagi Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Balai Besar dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon II atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan 120 m2 dan luas tanah 350 m2. e. Tipe C diperuntukkan bagi Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Balai dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon III atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a sampai dengan IV/c, dengan luas bangunan 70 m2 dan luas tanah 200 m2. f. Tipe D diperuntukkan bagi Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon IV atau Pegawai Negeri Sipil Golong III/a sampai dengan III/d, dengan luas bangunan 50 m2 dan luas tanah 120 m2. g. Tipe E diperuntukkan bagi Kepala Sub Seksi, Pejabat yang jabatannya setingkat atau Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah, dengan luas bangunan 36 m2 dan luas tanah 100 m2. (2) Toleransi kelebihan luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut : a. untuk DKI Jakarta sebesar 20%; b. untuk Ibukota Provinsi sebesar 30%; c. untuk Kota/Ibukota Kabupaten sebesar 40%; dan d. untuk Perdesaan sebesar 50%. (3) Standar tipe dan klas Rumah Negara bagi pejabat dan pegawai negeri, sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 1 Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id