Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Standar tipe dan klas Rumah Negara bagi pejabat dan pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut :
b. Tipe Khusus diperuntukkan bagi Menteri, dengan luas bangunan 400 m2 dan luas tanah 1000 m2.
c. Tipe A diperuntukkan bagi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon I atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/e dan IV/d dengan luas bangunan 250 m2 dan luas tanah 600 m2.
d. Tipe B diperuntukkan bagi Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Balai Besar dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon II atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan 120 m2 dan luas tanah 350 m2.
e. Tipe C diperuntukkan bagi Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Balai dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon III atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a sampai dengan IV/c, dengan luas bangunan 70 m2 dan luas tanah 200 m2.
f. Tipe D diperuntukkan bagi Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon IV atau Pegawai Negeri Sipil Golong III/a sampai dengan III/d, dengan luas bangunan 50 m2 dan luas tanah 120 m2.
g. Tipe E diperuntukkan bagi Kepala Sub Seksi, Pejabat yang jabatannya setingkat atau Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah, dengan luas bangunan 36 m2 dan luas tanah 100 m2.
(2) Toleransi kelebihan luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk DKI Jakarta sebesar 20%;
b. untuk Ibukota Provinsi sebesar 30%;
c. untuk Kota/Ibukota Kabupaten sebesar 40%; dan
d. untuk Perdesaan sebesar 50%.
(3) Standar tipe dan klas Rumah Negara bagi pejabat dan pegawai negeri, sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 1 Peraturan ini.
Koreksi Anda
