Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Rumah Negara diprioritaskan untuk Rumah Negara Golongan I dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan dan untuk efisiensi diupayakan berupa Rumah Susun.
(2) Pengadaan Rumah Negara dengan cara tukar menukar atau tukar bangun dilakukan terhadap bangunan dan/atau tanah milik Kementerian Kehutanan.
(3) Dalam hal bangunan dan/tanah milik Negara yang akan dipertukarkan berupa Rumah Negara beserta tanahnya, bangunan penggantinya diperuntukkan kembali sesuai dengan status golongan semula dan selebihnya dapat berupa rumah/dan atau bangunan lainnya.
Koreksi Anda
