Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara: a. pembangunan; b. pembelian; c. tukar menukar atau tukar bangun; d. hibah; atau e. perolehan lainnya yang sah. (2) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pembangunan Rumah Negara dapat diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara melalui dana APBN dari penjualan/pengalihan hak/sewa Rumah Negara atau cara perolehan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id