Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara:
a. pembangunan;
b. pembelian;
c. tukar menukar atau tukar bangun;
d. hibah; atau
e. perolehan lainnya yang sah.
(2) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan Rumah Negara dapat diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara melalui dana APBN dari penjualan/pengalihan hak/sewa Rumah Negara atau cara perolehan lainnya.
Koreksi Anda
