Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi para penyelenggara dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Negara. (2) Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan Rumah Negara. (3) Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, pengalihan hak, pembinaan dan pengawasan atas Rumah Negara.
Koreksi Anda