Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
2. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di Rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
3. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun Rumah dikembalikan kepada Negara.
4. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.
5. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Rumah Negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah.
6. Pendaftaran adalah kegiatan pencatatan/inventarisasi Rumah Negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan negara.
7. Penetapan status Rumah Negara adalah keputusan yang MENETAPKAN status Golongan Rumah Negara kedalam Rumah Negara Golongan I, Rumah
Negara Golongan II, atau Rumah Negara Golongan III atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
8. Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni Rumah Negara sesuai fungsi dan statusnya.
9. Pengalihan status Rumah Negara adalah perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III atau perubahan status Rumah Negara Golonan I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
10. Pengalihan hak Rumah Negara adalah penjualan Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya kepada penghuni dengan cara sewa beli.
11. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
12. Satuan Rumah Susun adalah Rumah Susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
13. Blok Rumah Susun adalah satu kelompok Rumah Susun yang terdiri dari beberapa Satuan Rumah Susun yang secara tegas terpisah dengan kelompok Rumah Susun lainnya secara vertikal.
14. Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 jo UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
