Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka :
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 340/KPTS-II/85 tanggal 12 November 1985 Tentang Pengaturan Rumah Milik Negara di Lingkungan Departemen Kehutanan;
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 205/KPTS-II/1997 tanggal 21 April 1997 Tentang Penetapan Rumah Jabatan di Lingkungan Departemen Kehutanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
