Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang rumah negara yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Standar, tipe dan klas rumah negara yang telah ada tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dibaca Rumah Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id