Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai. (2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta ganti rugi atas tanahnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga taksiran dan penilaian yang ditetapkan oleh panitia penaksir dan penilai. (3) Harga Rumah Negara Golongan III yang tidak sesuai standar tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk kelebihan luas tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari harga taksiran dan penilaian yang ditetapkan oleh panitia penaksir dan penilai.
Koreksi Anda