Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan hak Rumah Negara Golongan III dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.
(2) Pelaksanaan pengalihan hak Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
