Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara Golongan III. (2) Rumah Negara yang tidak dapat dialihkan haknya adalah: a. Rumah Negara Golongan I; b. Rumah Negara Golongan II yang ditetapkan sebagai mess/asrama; c. Rumah Negara Golongan III yang masih dalam sengketa, atau d. Rumah Negara Golongan III yang berbentuk Rumah Susun yang belum mempunyai perhimpunan penghuni.
Koreksi Anda