Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 wajib dilaporkan oleh Pelaksana Tata Batas kepada Kepala Balai. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyampaikan laporan kepada bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan. (3) Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Tata Batas melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan secara uji petik guna mengetahui kebenaran dan keberadaan fisik tata batas di lapangan. (4) Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Tata Batas menyepakati hasil pelaksanaan tata batas yang dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas yang dilampiri Peta Tata Batas. (5) Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan: a. Foto copy Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan Hutan dan peta lampirannya; b. Berita Acara Pembahasan dan Pengesahan trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas; c. Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Kawasan Hutan; d. Berita Acara Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Kawasan Hutan; e. Dokumen pendukung antara lain: 2012, No1242. 23 1) foto copy surat bukti hak-hak pihak ketiga; 2) surat pernyataan penyerahan tanah untuk dijadikan kawasan hutan apabila berasal dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau pemerintah setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id