Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilakukan pembuatan Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
Koreksi Anda
