Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengukuran batas dan pemasangan tanda batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
